DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Pengadaan Gas Alam Dan Buatan

Uraian

35201 – Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:

1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

2. Izin Usaha Sementara:

1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 10 Hari

Masa Berlaku

: 30 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:

1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

2. Izin Usaha Sementara:

1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:

1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

2. Izin Usaha Sementara:

1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 15 Hari

Masa Berlaku

: 20 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.

2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:

1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:

1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.

2. Izin Usaha Sementara:

1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Persetujuan Layak Operasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi

2. Dokumen peralatan dan instalasi;

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.

3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:

o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.

5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali

5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:

o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

3520
PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Subgolongan ini mencakup pengolahan gas dan distribusi gas alam atau buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistim saluran, pemasar atau agen gas, yang melakukan penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain. Tidak termasuk pengoperasian terpisah saluran pipa gas, khususnya dilakukan pada jarak yang jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas atau antara pusat-pusat kota, yang diklasifikasikan dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi pipa saluran lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Produksi gas untuk tujuan penyediaan atau suplai gas dengan karbonasi batubara, dari produk sampingan pertanian atau sampah - Industri bahan bakar gas dengan nilai kalor tertentu, melalui pemurnian, pencampuran dan proses lainnya dari berbagai macam gas termasuk gas alam - Transportasi, distribusi, dan suplai semua jenis bahan bakar gas melalui sistem saluran - Perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran - Kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain - Pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian oven batubara, lihat 1910 - Industri penyulingan minyak bumi, lihat 1921 - Industri gas industri, lihat 2011 - Perdagangan besar bahan bakar gas, lihat 4661 - Perdagangan eceran gas dalam kemasan (botol atau tabung), lihat 4773 - Perdagangan bahan bakar secara langsung, lihat 4799 - Transportasi (jarak jauh) gas atau penyaluran gas melalui pipa saluran, lihat 4930
352
PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.
35
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.
D
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.