DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.
2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
2. Izin Usaha Sementara:
1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.
2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
2. Izin Usaha Sementara:
1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.
2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
2. Izin Usaha Sementara:
1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan Usaha;
2. Studi Kelayakan Usaha;
3. Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
4. Izin Lingkungan;
5. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi;
6. Grosse Akta Kapal (jika Milik Sendiri) atau Surat Perjanjian Sewa (jika Sewa) untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
7. Surat Persetujuan Penggunaan Permukaan Perairan untuk Lokasi Penyimpanan (penetapan Titik Koordinat) dari instansi yang berwenang, untuk fasilitas penyimpanan di perairan;
8. Kontrak/perjanjian pasokan LNG (Head of Agreement/HoA) bagi pemohon Izin Usaha dengan jenis kegiatan Penyimpanan LNG.
2. Izin Usaha Sementara Pengolahan Minyak dan Gas Bumi Jenis Kegiatan Gas Bumi:
1. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan Badan;
2. Studi Kelayakan;
3. Kontrak Perjanjian atau MoU Pasokan Bahan Baku Gas Bumi;
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Diatas Materai.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Izin Usaha:
1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
2. Izin Usaha Sementara:
1. Memenuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
2. Memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan, serta pengembangan masyarakat setempat;
3. Bersedia dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berkenaan pelaksanaan Izin Usaha Sementara;
4. Melaporkan pelaksanaan Izin Usaha Sementaran Pengolahan Minyak dan Gas Bumi secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
PB UMKU
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi
2. Dokumen peralatan dan instalasi;
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi.
3. Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi
4. Kelengkapan Administrasi:
o Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi
o Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)
o Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait
o Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)
o Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)
o Daftar Instalasi dan/atau peralatan
o Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)
o Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)
o Hasil Analisis Risiko (bila ada)
o Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)
o Data lokasi dan Kapasitas.
5. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
1. Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut
2. Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut
3. Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan
4. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali
5. Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:
o Berita acara hasil Inspeksi
o Laporan hasil Inspeksi
o Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan