DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7. Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7. Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7. Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang;
2. Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang;
3. Bukti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang berupa overlay desain dan tata letak tambak garam dengan dokumen persetujuan Lingkungan (AMDAL Kategori C);
4. Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini; dan
5. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Dokumen kelayakan teknis kegiatan mencakup:
1. Data dan informasi kegiatan produksi
a. Letak geografis dan administrasi;
b. Kondisi hidrooseanografi;
c. Kondisi ekosistem perairan;
d. Kondisi sosial ekonomi; dan
e. Pemanfaatan eksisting perairan.
2. Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE:
a. Aspek analisis kelayakan usaha;
1. Perhitungan kelayakan usaha;
2. Biaya investasi lahan;
3. Biaya pembangunan;
4. Perkiraan pendapatan tarif (revenue); dan
5. Proyeksi perkiraan besaran tarif,
b. Aspek pasar dan pemasaran:
1. Tujuan pasar;
2. Tren perkembangan permintaan produk pada masa yang lampau; dan
3. Proyeksi permintaan produk di masa yang akan datang,
c. Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karakteristik lokasi;
d. Aspek teknis dan teknologi:
1. Kapasitas produksi yang direncanakan;
2. Metode pengambilan/pemanfaatan air laut selain energi;
3. Metode pengoperasian meliputi waktu operasional dan intensitas pemanfaatan;
4. Metode perawatan dan perbaikan instalasi, prasarana dan sarana;
5. Jumlah dan sumber bahan baku dan pendukung;
6. Jenis teknologi yang digunakan; dan
7. Biaya produksi,
e. Aspek sosial dan ekonomi melalui pelibatan masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan masyarakat di sekitar kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
f. Aspek pengelolaan;
1. Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang digunakan; dan
2. Sumber pengadaan tenaga kerja tersebut,
g. Aspek usulan biaya operasional dan pemeliharaan.
1. Perkiraan biaya operasional;
2. Biaya operasional dan perawatan;
3. Biaya depresiasi dan amortisasi; dan
4. Biaya umum dan administrasi.
7. Dokumen rencana memuat:
1. Jenis pemanfaatan air laut selain energi;
2. Desain tata letak:
a. Skema proses pengambilan air laut;
b. Skema proses pembuangan air laut; dan
c. Skema proses pengolahan/penggunaan air laut.
3. Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut;
a. Debit volume penggunaan air laut; dan
b. Debit volume pelepasan air sisa,
4. Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin;
5. Rencana pembongkaran; dan
6. Perencanaan prasarana dan sarana,
8. Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
9.Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
14 Hari, 30 Hari
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan kegiatan;
2. Memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan secepat mungkin;
3. Pelibatan masyarakat lokal;
4. Memberikan akses masyarakat untuk berusaha dan beraktivitas sesuai dengan kebutuhan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertiifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
3. Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
4. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
5. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertiifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
3. Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
4. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
5. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertiifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
3. Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
4. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
5. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
Standar penetapan usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha
2. Menyampaikan Laporan Penggunaan Peralatan Sendiri Maupun Sewa Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertiifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
3. Memiliki Kantor dan Perlengkapannya Paling Lambat 2 Bulan Setelah Terbitnya Sertifikat Usaha Penampung dan Penyalur Air Baku
4. Menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), paling lambat 3 tahun setelah terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
5. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu, setelah 3 tahun terbitnya sertifikat usaha penampung dan penyalur air baku
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan