DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Produksi Radioisotop

Uraian

32906 – Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan pembuatan radioisotop hasil dari aktivasi akselerator (pemercepat partikel) atau iradiasi dari reaktor nuklir.

Ruang Lingkup

Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 45 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 45 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 45 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 45 Hari

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin operasi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 4 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin operasi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin operasi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin operasi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin operasi fasilitas produksi radioisotop - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh badan pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada kepala badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin dekomisioning fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan pembebasan fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan pembebasan fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan pembebasan fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan pembebasan fasilitas sumber radiasi pengion - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 30 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Izin Dekomisioning Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Dekomisioning Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning; dan
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi;
2. Telah disetujui oleh Badan Pengawas;
3. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;
5. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
6. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
7. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Operasi Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Operasi Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan
c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion.
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion.
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

3290
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup : - Industri peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api; sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan; pelampung; topi plastik yang keras dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya); pakaian pelindung kebakaran; tutup kepala pengaman dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam; penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung); dan masker gas - Industri sapu dan sikat, termasuk sikat yang merupakan komponen pada mesin, alat pel lantai mekanik yang dioperasikan tangan, pengepel dan kemoceng, kuas cat, papan dan rol cat, kertas cat, alat pembersih dari karet dan sikat, sapu, pengepel lainnya - Industri sikat sepatu dan pakaian - Industri pena dan pensil dari semua jenis baik mekanik maupun tidak - Industri isi pensil - Industri penanggalan, penyegelan atau penomoran perangko, alat cetak yang dioperasikan tangan atau pemberian label timbul, peralatan cetak manual, pita mesin ketik dan bantalan tinta - Industri globe - Industri payung, payung matahari, tongkat pejalan, seat-stick - Industri kancing, kancing kait, kancing tekan, resleting - Industri geretan rokok - Industri barang-barang pribadi, seperti pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu - Industri berbagai macam barang, seperti lilin, tapers dan sejenisnya, karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan, joke and nouvelties, ayakan tangan dan handriddles, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah dan lain-lain - Kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri sumbu gerekan (lighter wicks), lihat 1399 - Industri pakaian kerja (misalnya jaket laboratorium, jas kerja, seragam), lihat 1411 - Industri nouvelties kertas, lihat 1709 - Industri nouvelties plastik, lihat 2229
329
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang-barang pribadi yang belum tercakup sebelumnya. Golongan ini mencakup peralatan keselamatan yang bersifat melindungi, sikat dan sapu untuk berbagai kebutuhan, berbagai macam pulpen dan pensil, alat pemberi label dan tanggal, payung, tongkat untuk berjalan, alat pengunci, pemantik api, barang kebutuhan pribadi dan bermacam-macam barang seperti lilin, rangkaian bunga, jokes dan novelties, tangan, tailor\"s dummies, peti mati dan lain-lain termasuk kegiatan taxidermy (mounting kulit hewan dengan kapas sehingga terlihat seperti binatang hidup).
32
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Karena golongan pokok ini adalah bersifat residual, proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.