DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak;
3. Daftar informasi desain; dan Dokumen yang memuat data utama Fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
2. Mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin tapak fasilitas diterbitkan.
3. Melakukan evaluasi tapak ulang bila tidak mengajukan izin konstruksi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin tapak fasilitas diterbitkan.
4. Selama masa berlakunya
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan desain;
2. Laporan analisis keselamatan;
3. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
4. Dokumen sistem manajemen;
5. Daftar informasi desain;
6. Program kesiapsiagaan nuklir;
7. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
8. Dokumen sistem safeguards;
9. Dokumen rencana proteksi fisik;
10. Program manajemen penuaan;
11. Program dekomisioning;
12. Program kesiapsiagaan nuklir;
13. Program konstruksi; dan
14. Izin lingkungan hidup.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir sesuai dokumen izin dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Selama masa berlakunya izin konstruksi, dapat mengajukan permohonan:
1. Persetujuan perubahan desain;
2. Izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
3. Surat izin bekerja untuk petugas.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi.
4. Dalam hal izin konstruksi telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program komisioning;
4. Program perawatan;
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
6. Dokumen sistem safeguards;
7. Dokumen rencana proteksi fisik;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup;
13. Laporan hasil kegiatan konstruksi; dan
14. Gambar teknis fasilitas terbangun.
15. Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan komisioning sampai pelaksanaan operasi, dalam bentuk:
a. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
c. Cadangan akuntansi.
16. Bukti jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning, dalam bentuk:
a. Simpanan (trust);
b. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. Asuransi; dan/atau
d. Jaminan keuangan lainnya.
17. Bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan pengujian struktur, sistem, dan komponen dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan dan safeguards
2. Selama masa berlaku izin komisioning, dapat mengajukan permohonan persetujuan modifikasi dengan melampirkan:
a. Program modifikasi, dan
b. Sistem manajemen.
3. Dalam hal izin komisioning fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Program perawatan;
5. Dokumen sistem safeguards;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem manajemen;
8. Program manajemen penuaan;
9. Program dekomisioning;
10. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
11. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Melakukan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian sesuai program perawatan.
3. Menyampaikan laporan:
a. Operasi secara berkala; dan
b. penilaian keselamatan berkala.
4. Dalam hal izin operasi fasiltas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Program dekomisioning;
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
3. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
4. Dokumen sistem manajemen.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memulai pelaksanaan dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program dekomisioning.
2. Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, mengajukan permohonan Persetujuan pernyataan pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. Hasil pelaksanaan dekomisioning;
b. Hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
c. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup; dan
d. Hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak;
3. Daftar informasi desain; dan
4. Dokumen yang memuat data utama Fasilitas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
2. Mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin tapak fasilitas diterbitkan.
3. Melakukan evaluasi tapak ulang bila tidak mengajukan izin konstruksi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin tapak fasilitas diterbitkan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan desain;
2. Laporan analisis keselamatan;
3. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
4. Dokumen sistem manajemen;
5. Daftar informasi desain;
6. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
7. Dokumen sistem safeguards;
8. Dokumen rencana proteksi fisik;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Program konstruksi; dan
13. Izin lingkungan hidup.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan konstruksi sampai 2 pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan bakar sesuai dokumen izin dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Selama masa berlakunya izin konstruksi, dapat mengajukan permohonan:
a. Persetujuan perubahan desain;
b. Izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. Surat izin bekerja untuk petugas.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi.
4. Dalam hal izin konstruksi fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas Pengolahan Ulang dan penyimpanan bahan bakar bekas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program komisioning;
4. Program perawatan;
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
6. Dokumen sistem safeguards;
7. Dokumen rencana proteksi fisik;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup;
13. Laporan hasil kegiatan konstruksi; dan
14. Gambar teknis fasilitas terbangun.
15. Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan komisioning sampai pelaksanaan operasi, dalam bentuk:
a. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
c. Cadangan akuntansi.
16. Bukti jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning, dalam bentuk:
a. Simpanan (trust);
b. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. Asuransi; dan/atau
d. Jaminan keuangan lainnya.
17. Bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan pengujian struktur, sistem, dan komponen dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan dan safeguards
2. Selama masa berlaku izin komisioning, dapat mengajukan permohonan persetujuan modifikasi dengan melampirkan:
a. Program modifikasi, dan
b. Sistem manajemen.
3. Dalam hal izin komisioning fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Program perawatan;
5. Dokumen sistem safeguards;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem manajemen;
8. Program manajemen penuaan;
9. Program dekomisioning;
10. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
11. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Melakukan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian sesuai program perawatan.
3. Menyampaikan laporan:
a. Operasi secara berkala; dan
b. penilaian keselamatan berkala.
4. Dalam hal izin operasi fasiltas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Program dekomisioning;
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
3. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
4. Dokumen sistem manajemen.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Memulai pelaksanaan dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program dekomisioning.
2. Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, mengajukan permohonan Persetujuan pernyataan pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
a. Hasil pelaksanaan dekomisioning;
b. Hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
c. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup; dan
d. Hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan