DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Pengolahan Uranium Dan Bijih Uranium

Uraian

24206 – Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.

Ruang Lingkup

Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pemurnian, Konversi, Pengayaan, dan Fabrikasi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: Sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak;
3. Daftar informasi desain; dan Dokumen yang memuat data utama Fasilitas.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
2. Mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin tapak fasilitas diterbitkan.
3. Melakukan evaluasi tapak ulang bila tidak mengajukan izin konstruksi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin tapak fasilitas diterbitkan.
4. Selama masa berlakunya

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pemurnian, Konversi, Pengayaan, dan Fabrikasi - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 2 Tahun

Masa Berlaku

: 5 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan desain;
2. Laporan analisis keselamatan;
3. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
4. Dokumen sistem manajemen;
5. Daftar informasi desain;
6. Program kesiapsiagaan nuklir;
7. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
8. Dokumen sistem safeguards;
9. Dokumen rencana proteksi fisik;
10. Program manajemen penuaan;
11. Program dekomisioning;
12. Program kesiapsiagaan nuklir;
13. Program konstruksi; dan
14. Izin lingkungan hidup.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan nuklir sesuai dokumen izin dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Selama masa berlakunya izin konstruksi, dapat mengajukan permohonan:
1. Persetujuan perubahan desain;
2. Izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
3. Surat izin bekerja untuk petugas.

3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi.
4. Dalam hal izin konstruksi telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Komisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pemurnian, Konversi, Pengayaan, dan Fabrikasi

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program komisioning;
4. Program perawatan;
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
6. Dokumen sistem safeguards;
7. Dokumen rencana proteksi fisik;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup;
13. Laporan hasil kegiatan konstruksi; dan
14. Gambar teknis fasilitas terbangun.
15. Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan komisioning sampai pelaksanaan operasi, dalam bentuk:

a. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
c. Cadangan akuntansi.

16. Bukti jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning, dalam bentuk:

a. Simpanan (trust);
b. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. Asuransi; dan/atau
d. Jaminan keuangan lainnya.

17. Bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan pengujian struktur, sistem, dan komponen dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan dan safeguards
2. Selama masa berlaku izin komisioning, dapat mengajukan permohonan persetujuan modifikasi dengan melampirkan:

a. Program modifikasi, dan
b. Sistem manajemen.

3. Dalam hal izin komisioning fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pemurnian, Konversi, Pengayaan, dan Fabrikasi

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 2 Tahun

Masa Berlaku

: 10 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Program perawatan;
5. Dokumen sistem safeguards;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem manajemen;
8. Program manajemen penuaan;
9. Program dekomisioning;
10. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
11. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Melakukan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian sesuai program perawatan.

3. Menyampaikan laporan:

a. Operasi secara berkala; dan
b. penilaian keselamatan berkala.

4. Dalam hal izin operasi fasiltas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pemurnian, Konversi, Pengayaan, dan Fabrikasi

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: Sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Program dekomisioning;
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
3. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
4. Dokumen sistem manajemen.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memulai pelaksanaan dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program dekomisioning.
2. Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, mengajukan permohonan Persetujuan pernyataan pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

a. Hasil pelaksanaan dekomisioning;
b. Hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
c. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup; dan
d. Hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Tapak Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: Sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan pelaksanaan evaluasi tapak;
2. Laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak;
3. Daftar informasi desain; dan
4. Dokumen yang memuat data utama Fasilitas.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan pemantauan tapak pada tahap konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning.
2. Mengajukan permohonan izin konstruksi paling lama 4 (empat) tahun sejak izin tapak fasilitas diterbitkan.
3. Melakukan evaluasi tapak ulang bila tidak mengajukan izin konstruksi dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah izin tapak fasilitas diterbitkan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Konstruksi Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 2 Tahun

Masa Berlaku

: 8 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persetujuan desain;
2. Laporan analisis keselamatan;
3. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
4. Dokumen sistem manajemen;
5. Daftar informasi desain;
6. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
7. Dokumen sistem safeguards;
8. Dokumen rencana proteksi fisik;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Program konstruksi; dan
13. Izin lingkungan hidup.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan konstruksi sampai 2 pengujian struktur, sistem, dan komponen tanpa bahan bakar sesuai dokumen izin dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.

2. Selama masa berlakunya izin konstruksi, dapat mengajukan permohonan:

a. Persetujuan perubahan desain;
b. Izin pemanfaatan bahan nuklir; dan
c. Surat izin bekerja untuk petugas.

3. Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi.
4. Dalam hal izin konstruksi fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas Pengolahan Ulang dan penyimpanan bahan bakar bekas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Komisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: 2 Tahun

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program komisioning;
4. Program perawatan;
5. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
6. Dokumen sistem safeguards;
7. Dokumen rencana proteksi fisik;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Program manajemen penuaan;
10. Program dekomisioning;
11. Program kesiapsiagaan nuklir;
12. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup;
13. Laporan hasil kegiatan konstruksi; dan
14. Gambar teknis fasilitas terbangun.
15. Bukti kemampuan finansial untuk menjamin pelaksanaan komisioning sampai pelaksanaan operasi, dalam bentuk:

a. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
b. Surat jaminan bank garansi pada bank pemerintah/swasta nasional; atau
c. Cadangan akuntansi.

16. Bukti jaminan finansial pelaksanaan dekomisioning, dalam bentuk:

a. Simpanan (trust);
b. Deposito berjangka pada bank pemerintah;
c. Asuransi; dan/atau
d. Jaminan keuangan lainnya.

17. Bukti kemampuan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir yang berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan pengujian struktur, sistem, dan komponen dengan bahan nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan dan safeguards
2. Selama masa berlaku izin komisioning, dapat mengajukan permohonan persetujuan modifikasi dengan melampirkan:

a. Program modifikasi, dan
b. Sistem manajemen.

3. Dalam hal izin komisioning fasilitas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 2 Tahun

Masa Berlaku

: - 10 tahun untuk pengolahan ulang, - 10 tahun untuk penyimpanan sementara, - 50 tahun untuk penyimpanan lestari

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Laporan analisis keselamatan;
2. Dokumen batasan dan kondisi operasi;
3. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
4. Program perawatan;
5. Dokumen sistem safeguards;
6. Dokumen rencana proteksi fisik;
7. Dokumen sistem manajemen;
8. Program manajemen penuaan;
9. Program dekomisioning;
10. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
11. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi dan persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards.
2. Melakukan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian sesuai program perawatan.

3. Menyampaikan laporan:

a. Operasi secara berkala; dan

b. penilaian keselamatan berkala.

4. Dalam hal izin operasi fasiltas telah berakhir, pemegang izin wajib bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor Fasilitas Pengolahan Ulang dan Penyimpanan Bahan Bakar Bakar Bekas

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Tinggi

Perizinan Berusaha

: Izin

Jangka Waktu

: 1 Tahun

Masa Berlaku

: Sampai diterbitkannya pernyataan pembebasan

Parameter

: PMA, Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Program dekomisioning;
2. Program proteksi dan keselamatan radiasi;
3. Program kesiapsiagaan nuklir; dan
4. Dokumen sistem manajemen.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memulai pelaksanaan dekomisioning dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam program dekomisioning.
2. Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, mengajukan permohonan Persetujuan pernyataan pembebasan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:

a. Hasil pelaksanaan dekomisioning;
b. Hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif;
c. Laporan pelaksanaan izin lingkungan hidup; dan
d. Hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Sebelumnya

2420
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup : - Produksi logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, platinum dan lain-lain dari bijih dan serpihan - Produksi logam mulia campuran - Produksi logam mulia setengah jadi - Produksi perak gulungan menjadi logam dasar - Produksi emas gulungan menjadi logam dasar atau perak - Produksi platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar - Produksi aluminium dari alumina - Produksi aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium - Produksi aluminium campuran - Semi industri aluminium - Produksi timah hitam, seng dan timah putih dari bijih - Produksi timah hitam, seng dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih - Produksi timah hitam, seng dan timah putih campuran - Semi industri timah hitam, seng dan timah putih - Produksi tembaga dari bijih - Produksi tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan tembaga - Produksi tembaga campuran - Industri kawat sekering (listrik) - Semi industri tembaga - Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain dari bijih atau oksidasi - Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Produksi campuran chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Semi industri chrom, mangan, nikel dan lain-lain - Produksi (barang-barang) mattes dari nikel - Produksi logam uranium dari bijih uranium (pitchblende) atau bijih lainnya - Peleburan dan pemurnian uranium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri kawat logam - Produksi aluminium oksida (alumina) - Produksi kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil) - Industri pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya - Industri pelapis logam mulia Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengecoran logam bukan besi, lihat 2432 - Industri perhiasan dari logam mulia, lihat 3211
242
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Golongan ini mencakup produksi logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia
24
INDUSTRI LOGAM DASAR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan baik logam yang mengandung besi maupun tidak dari bijih, potongan atau bungkahan dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam campuran. Hasil dari peleburan dan pemurnian biasanya dalam bentuk batang logam (ingot) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan rolling, penarikan dan pengambilan pada pembuatan produk seperti plat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat dan bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.