DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Mesin Metalurgi

Uraian

28230 – Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri mesin metalurgi;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: 7 Hari

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri mesin metalurgi;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

2823
INDUSTRI MESIN METALURGI
Subgolongan ini mencakup : - Industri perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan laSubgolongan ini mencakup : - Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan logam panas, seperti mesin pengubah, cetakan baja, pencedok dan penuang - Industri penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri draw bench, lihat 2822 - Industri kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), lihat 2593 - Industri mesin untuk pembentukan cetakan tuanganogam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain - Industri perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, pengeboran, penggerinda dan lain-lain - Industri perkakas mesin pengepres dan stamping - Industri pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa - Industri draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel - Industri mesin stationary untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain - Industri mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar - Industri mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya - Industri mesin electroplating - Industri bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat 2593 - Industri solder listrik tangan untuk besi dan senjata, lihat 2790 - Industri perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat 2818 - Industri mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat 2823 - Industri mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat 2824
282
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam industri KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan industri.
28
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain.Termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing, yang melekat pada masing-masing jenis industrinya.
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.