DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Uraian

28299 – Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya - Usaha Mikro

Skala

: Usaha Mikro

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Kecil

Skala

: Usaha Kecil

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Menengah

Skala

: Usaha Menengah

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Rendah

Perizinan Berusaha

: NIB

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Seluruhnya - Usaha Besar

Skala

: Usaha Besar

Luas Lahan

: Tidak diatur

Tingkat Risiko

: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

: Sertifikat Standar

Jangka Waktu

: -

Masa Berlaku

: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha

Parameter

: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan, Gubernur

Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

PB UMKU

Izin Pemasaran

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP

2. Memiliki:

a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. Izin Produksi;
c. Business plan;
d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;
e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari, 2 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Penetapan Industri Pertahanan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;
3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
4. Surat pernyataan kemampuan modal;
5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;
6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Memiliki:
1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan
4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.

10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),
11. Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Bukti bayar PNBP

2. Memiliki:

a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
5 Tahun

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Persyaratan umum:

a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. dokumen spesifikasi teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
c. deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;
d. foto berwarna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
e. menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan
f. melunasi biaya sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

2. Persyaratan khusus:

1. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;
2. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa telepon/ modem satelit, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/ modem satelit;
3. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;
4. khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;
5. khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
6. khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait alat dan/atau perangkat telekomunikasi dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-

Kewajiban perizinan berusaha
1. memasang label yang memuat informasi identitas pelaku usaha, nomor sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan;
2. melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
3. mengajukan perubahan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

1. perubahan nama pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau
2. perubahan alamat pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udaraelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut

Parameter

: Seluruh

Kewenangan

: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

2829
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin untuk pembuatan bubur kertas - Industri mesin untuk pembuatan kertas dan papan kertas - Industri mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas - Industri mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas - Industri mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus - Industri mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan - Industri mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain - Industri mesin pabrik semi konduktor - Industri robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus - Industri berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik - Industri peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda) - Industri sistem pelumasan pusat - Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait - Industri peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-setter) - Industri peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri alat-alat rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753 - Industri mesin fotokopi, lihat 2817 - Industri mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat 2822 - Industri cetakan baja, lihat 2823 - Industri mesin cetak tekstil, lihat 2826
282
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam industri KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan industri.
28
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain.Termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing, yang melekat pada masing-masing jenis industrinya.
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

Promo Pembuatan CV


Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Yayasan


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan Firma


Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT Perorangan


Rp. 1.499.000 Rp. 799.000

Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Promo Pembuatan PT


Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000

Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API

Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Officenow. All rights reserved.