DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
Uraian
Ruang Lingkup
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala
Luas Lahan
Tingkat Risiko
Perizinan Berusaha
Jangka Waktu
Masa Berlaku
Parameter
Kewenangan
Persyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage);
2. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB;
3. Memenuhi struktur organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia;
4. Memenuhi standar pelayanan angkutan penumpang laut;
5. Memenuhi standar pelayanan angkutan barang;
6. Melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal;
7. Jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang;
6. Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000
Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000
Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000
Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000
Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP
DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan