OFFICE NOW – Bagi siapapun yang ingin memproduksi film secara profesional dan legal, wajib untuk memilih KBLI usaha pembuatan film yang tepat.
Tanpa memiliki kode KBLI yang sesuai, kegiatan produksi film bisa dianggap belum resmi di mata hukum dan dapat menimbulkan kendala perizinan.
Karena itu, setiap pelaku industri kreatif perlu memahami ruang lingkup KBLI usaha pembuatan film, bagaimana cara mengurusnya, serta dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Ruang Lingkup KBLI Usaha Pembuatan Film oleh Swasta
Kode KBLI usaha pembuatan film adalah kode KBLI 59112.
Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha pembuatan film, video, dan program televisi.
Kode ini mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses produksi konten audiovisual, mulai dari tahap pra-produksi hingga pasca-produksi.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kegiatan dalam industri perfilman dan video memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui oleh pemerintah.
Dalam ruang lingkup KBLI 59112, kegiatan yang dilakukan meliputi seluruh proses kreatif dan teknis yang menghasilkan karya dalam bentuk film atau video.
Tahap pra-produksi mencakup kegiatan seperti penulisan naskah, penyusunan anggaran, pemilihan lokasi, serta perekrutan kru dan pemain.
Tahapan ini menjadi dilakukan sebelum proses pengambilan gambar dilakukan.
Tahap berikutnya adalah produksi, yaitu proses pengambilan gambar dan perekaman suara di lokasi atau studio.
Pada fase ini, seluruh elemen kreatif seperti sinematografi, penyutradaraan, tata cahaya, hingga penataan suara dilakukan untuk menciptakan hasil visual yang sesuai dengan konsep awal.
Kegiatan ini bisa dilakukan untuk film layar lebar, film pendek, dokumenter, iklan, atau program televisi.
Selanjutnya, pasca-produksi mencakup aktivitas penyuntingan video, pengisian efek visual (VFX), penambahan musik, dubbing, hingga proses mastering untuk menghasilkan produk akhir siap tayang.
Semua proses ini termasuk dalam ruang lingkup kode KBLI usaha pembuatan film 59112, karena berkaitan langsung dengan penyelesaian hasil karya audiovisual.
Selain kegiatan utama tersebut, KBLI 59112 juga mencakup aktivitas pendukung yang berhubungan dengan produksi film dan video.
Contohnya seperti penyewaan studio, penyediaan jasa kru teknis, serta pengelolaan proyek produksi. Namun, kegiatan distribusi dan penayangan film tidak termasuk di dalamnya karena memiliki kode KBLI tersendiri.
Dengan mendaftarkan usaha di bawah kode KBLI 59112, pelaku industri perfilman memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan bisnisnya.
Selain itu, usaha yang memiliki kode ini dapat dengan mudah mengurus perizinan di sistem OSS, bekerja sama dengan lembaga penyiaran, dan mengikuti proyek pemerintah di bidang kreatif.
Cara Mengurus KBLI Usaha Pembuatan Film
Mengurus KBLI usaha pembuatan film tidak sesulit yang dibayangkan.
Asalkan mengikuti prosedur dengan benar, izin dapat diperoleh dalam waktu singkat.
Tujuan utama pendaftaran kode KBLI usaha pembuatan film adalah agar usaha tercatat dalam sistem pemerintah dan dapat menjalankan kegiatan secara sah.
Berikut langkah-langkah mengurus KBLI usaha pembuatan film:
Membuat Akun di Sistem OSS
Langkah pertama untuk mengurus perizinan usaha produksi film adalah membuat akun di situs resmi OSS.
Calon pelaku usaha perlu mendaftar menggunakan NIK dan email aktif.
Setelah akun terverifikasi, Anda bisa masuk ke dashboard untuk memulai proses pendaftaran.
Sistem OSS mempermudah pengurusan izin karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara daring tanpa datang langsung ke instansi pemerintah.
Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah memiliki akun, pemohon harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha dan menjadi dasar untuk mencantumkan kode KBLI yang sesuai.
Dalam proses ini, Anda akan diminta mengisi data usaha seperti nama perusahaan, lokasi, dan bidang kegiatan utama yang akan dijalankan.
Menentukan Kode KBLI Usaha yang Tepat
Pemilihan kode KBLI online harus disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Untuk produksi film, gunakan kode KBLI 59112 yang mencakup aktivitas pembuatan film, video, dan program televisi.
Melengkapi Data Kegiatan Usaha di OSS
Setelah cek KBLI, isi seluruh informasi mengenai kegiatan usaha secara rinci.
Data yang dimasukkan meliputi deskripsi kegiatan, jumlah tenaga kerja, modal usaha, dan fasilitas yang digunakan.
Kelengkapan data ini akan mempercepat proses validasi dan penerbitan izin usaha dari sistem OSS.
Mengunggah Dokumen Pendukung
Pelaku usaha wajib mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP, akta pendirian, SK Kemenkumham, dan surat domisili usaha.
Dokumen-dokumen ini digunakan untuk verifikasi legalitas pemilik dan perusahaan.
Pastikan semua file dalam format PDF dan sesuai ketentuan agar tidak terjadi penolakan dari sistem OSS.
Mendapatkan Sertifikat Izin Usaha
Jika seluruh persyaratan telah lengkap, sistem OSS akan menerbitkan izin berusaha secara otomatis.
Dokumen ini berisi informasi resmi tentang NIB dan kode KBLI usaha pembuatan film yang telah disetujui.
Dengan izin tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan produksi film secara legal, baik untuk proyek independen maupun komersial.
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Agar proses pengurusan KBLI usaha pembuatan film berjalan lancar, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi identitas, legalitas usaha, serta memastikan kegiatan produksi film dilakukan secara sah sesuai aturan yang berlaku.
Identitas Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha
Pemilik usaha harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedua dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Jika usaha berbentuk badan hukum, maka identitas pengurus dan pemegang saham juga wajib dilampirkan.
Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Untuk badan usaha berbentuk PT atau CV, akta pendirian dan Surat Keputusan Kemenkumham adalah dokumen utama.
Kedua dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan berdiri secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Tanpa dokumen ini, pengajuan izin kode KBLI OSS tidak dapat diproses oleh sistem.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat ini menjelaskan lokasi kegiatan usaha dilakukan, baik di studio, kantor produksi, maupun tempat penyimpanan alat.
SKDU bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan berfungsi sebagai bukti resmi keberadaan lokasi operasional perusahaan.
Data Kegiatan Produksi Film
Pelaku usaha perlu melampirkan deskripsi singkat mengenai kegiatan produksinya. Ini termasuk jenis film yang akan dibuat, durasi, target distribusi, serta metode produksinya.
Informasi ini digunakan untuk menentukan apakah usaha tersebut sesuai dengan kode KBLI 59112 atau kategori lain seperti KBLI produksi video atau KBLI production house.
Data Peralatan dan Fasilitas Produksi
Dokumen ini berisi daftar alat yang digunakan dalam kegiatan produksi, seperti kamera, lighting, audio recorder, dan perangkat editing.
Data ini menjadi identifikasi kegiatan usaha agar sesuai dengan kode KBLI terbaru yang telah ditentukan.
NPWP dan Surat Keterangan Pajak
NPWP perusahaan digunakan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha terdaftar dalam sistem perpajakan nasional.
Hal ini juga menjadi salah satu syarat agar izin dapat diterbitkan oleh OSS tanpa kendala.
Rencana Kegiatan Usaha dan Modal Awal
Rencana kegiatan menjelaskan skala usaha serta perkiraan modal yang digunakan.
Informasi ini bertujuan untuk menentukan klasifikasi risiko usaha dan memastikan KBLI yang dipilih relevan dengan kegiatan sebenarnya.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengunggahnya melalui sistem OSS untuk diverifikasi.
Proses ini sekaligus menentukan kode KBLI 2020 yang akan dicantumkan pada izin usaha.
Ingin urus KBLI usaha pembuatan film tanpa ribet? Serahkan pada Office Now!
Tim ahli kami siap membantu Anda mengurus seluruh proses legalitas, mulai dari pendaftaran NIB, penentuan kode KBLI usaha, hingga izin operasional production house.
Hemat waktu dan pastikan usaha perfilman Anda terdaftar resmi hanya bersama Office Now.
Layanan
Promo Pembuatan CV
Rp. 3.950.000 Rp. 2.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Yayasan
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan Firma
Rp. 4.550.000 Rp. 3.999.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT Perorangan
Rp. 1.499.000 Rp. 799.000
Dokumen lengkap :
SERTIFIKAT PENDIRIAN, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan
Promo Pembuatan PT
Rp. 5.350.000 Rp. 3.699.000
Dokumen lengkap :
AKTA, SK, SKT, NPWP DOMISILI, NIB RBA, IJIN USAHA, API
Bonus Gratis:
- Tersedia Paket Gratis Virtual Office 1 Tahun s/d 5 Tahun
- Gratis Laporan Keuangan & Pajak 12 Bulan
-Gratis System ERP, Accounting, Mobile Attendance
-Gratis Logo, Website & Email Perusahaan
- Gratis Workhsop Bisnis & Akses Pendanaan