About Us

About Us
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

Contact Info

684 West College St. Sun City, United States America, 064781.

(+55) 654 - 545 - 1235

[email protected]

Apa itu API dalam Import dan Bagaimana Mendapatkannya

angka pengenal impor

Angka pengenal impor atau API adalah salah satu hal yang perlu anda kenali terlebih dahulu sebelum akan memasukkan barang dari luar negeri atau bahkan akan membeli barang dari luar negeri melalui distributor di Indonesia. Sesungguhnya apa itu API? Berikut ini adalah ulasannya. 

Apa itu Angka Pengenal Impor atau API?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, API adalah salah satu angka penting bagi kegiatan impor barang. API adalah sebuah tanda pengenal yang dimiliki oleh importir. 

Artinya, setiap importir yang secara legal memasukkan barang ke dalam negeri sudah pasti memiliki nomor ini. Untuk anda yang ingin mendapatkan angka pengenal impor ini, maka anda perlu tahu juga jenis dari API ini.

1. API Umum atau sering disingkat dengan API-U 

API U adalah salah satu nomor pengenal impor yang digunakan oleh perusahaan untuk melakukan impor terhadap barang tertentu.

Impor terhadap barang tertentu ini dilakukan untuk para importir yang memasukkan barang dan menggunakannya untuk diperdagangkan kembali. 

2. API produsen atau API P

API Produsen atau API P adalah  jenis API yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan import barang yang akan digunakan sendiri.

Artinya, barang yang dimasukkan oleh pengusaha pemegang API P ini nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk produksinya. Baik itu digunakan untuk bahan baku, bahan penolong atau digunakan untuk proses produksi lainnya. 

Angka pengenal impor adalah salah satu pengenal yang membedakan antara importir yang asli dengan importir yang  tidak legal.

Masing-masing importir atau perusahaan importir hanya bisa memiliki 1 jenis API, jenis dari API ini bisa digunakan di seluruh Indonesia. Artinya, API hanya dimiliki oleh perusahaan pusat dan bisa digunakan di lebih dari 1 cabang di seluruh Indonesia. 

Penggunaan  Angka Pengenal Importir 

Angka pengenal importir adalah sebuah angka yang sangat penting dari pelaku usaha. Hal ini menyebabkan setiap pengusaha perlu memperhatikan baik-baik kepemilikannya.

Setiap API selalu memiliki batas waktu penggunaan. Batas waktu penggunaan dari API ini adalah 5 tahun.  Oleh karena itu, setiap 5 tahun dari waktu atau tanggal pembuatannya API perlu diperbaharui.

Untuk anda yang akan melakukan pembaharuan API ini, dalam peraturan angka pengenal impor terbaru disebutkan bahwa sebelum 30 hari terakhir masa berlaku API,  pihak perusahaan yang memiliki API harus melakukan pengajuan pendaftaran ulang. 

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh Importir pemilik API

Selain harus memiliki API, seorang importir yang memiliki angka pengenal impor umum maupun API dengan tipe API P perlu mengetahui hal-hal yang wajib diperhatikan.

Ya, selain memiliki API, seorang pengusaha pelaku import juga perlu memperhatikan beberapa hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan impor barang. Salah satu hal tersebut adalah mengena peraturan perundang-undangan. 

Dalam aturan angka pengenal importir umum diwajibkan setiap pemilik API wajib melakukan impor terhadap barang yang masih memiliki kondisi baru. Akan tetap barang impor dalam kondisi tidak baru juga bisa masuk ke dalam negara dengan izin dari pihak kementerian.

Artinya dibutuhkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan jika ada barang Second yang boleh masuk ke dalam negeri. Selain itu masih ada banyak hal lagi yang diatur dalam peraturan menteri yang mungkin perlu anda perhatikan kembali saat akan mencari angka pengenal impor online dan melakukan import barang. 

Peraturan mengenai tarif pajak untuk impor 

Tarif angka pengenal impor diatur dalam PPh Pasal 22 impor. Ya, setiap pengusaha yang memiliki API akan dikenai Pajak yang diatur dalam pasal tersebut.

Lalu seberapa besar sesungguhnya nilai pajak yang akan dikenakan oleh pemerintah pada pemegang API ini? Berikut ini adalah ulasan singkatnya. 

1. Pajak Barang umum

Untuk anda yang memiliki api dan ingin memasukkan barang dalam kategori umum, maka anda akan mendapatkan pengenaan pajak sebesar 2.5%. 

2. Pajak untuk barang tertentu 

Untuk barang-barang tertentu, maka pihak pengimpor akan pemegang API akan mendapatkan pajak dengan nilai 10%. Nilai ini adalah nilai tertinggi untuk produk impor yang masuk ke Indonesia.

Beberapa barang barang yang masuk dalam kategori barang tertentu ini  biasanya adalah barang seperti parfum, cairan pewangi, pakaian, aksesoris, logam mulia, mesin  pendingin dan masih banyak lagi yang lainnya.

Untuk lebih lengkapnya anda bisa melihat lampiran dari Undang Undang tersebut. 

3. Pajak barang tertentu lainnya

Selanjutnya, pengimpor yang memiliki angka pengenal importir produsen bisa dikenakan biaya sebesar 7.5% ketika mereka memasukan barang tertentu.

Barang tersebut antara lain adalah perangkat makan dan dapur, peti, tas, baik yang terbuat dari bahan plastik maupun dari bahan kulit asli dan sintetis. 

Selai pengaturan di atas ada juga beberapa nilai pajak lain seperti pajak untuk bahan pangan utama sebesar 0.5%.

Jika sebuah barang tidak dikuasai oleh salah satu pihak, maka pihak importir akan dikenai pajak sebesar 7.5%. Besar pajak tambahan sebesar 7.5% juga akan didapatkan ketika anda melakukan impor tanpa memiliki API.

Hal inilah yang membuat cara mengurus angka pengenal impor merupakan hal yang wajib anda perhatikan. 

Cara buat angka pengenal impor dan syaratnya

Untuk anda yang ingin melakukan impor, berikut ini adalah cara membuat angka pengenal impor yang bisa anda ikuti. 

1. Pengajuan formulir

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan permohonan  API adalah dengan pengajuan formulir. Pengusaha dapat memilih salah satu formulir baik itu API U atau API P. 

2. Kelengkapan syarat formulir pengajuan angka Pengenal importir 

Setelah anda mendapatkan formulir, maka anda juga perlu melakukan pelengkapan syarat untuk pengajuan angka Pengenal import ini. Syarat yang diperlukan antara lain adalah :

3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan 

Jika ada perubahan, maka anda bisa memasukkan perubahannya. Pastikan fotokopi dari akta notaris ini mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini adalah syarat dalam cara mendapatkan angka pengenal impor pertama. 

4. Fotokopi surat keterangan domisili 

Ketika anda memiliki perusahaan, maka perusahaan anda perlu memiliki surat keterangan domisili.

Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan dan pastikan masih berlaku. Keberadaan surat ini juga bisa digantikan dengan fotokopi surat perjanjian kontrak atau sewa. 

5. Fotokopi NPWP 

Selanjutnya untuk membuat angka pengenal impor anda perlu memiliki NPWP, NPWP harus sesuai dengan domisili dari perusahaan yang anda miliki. 

6. Fotokopi SIUP  

Salah satu syarat untuk mendapatkan API adalah memiliki SIUP. SIUP ini dikeluarkan oleh badan yaitu BKPM

7. Fotokopi untuk surat yang berhubungan dengan permodalan. 

8. Fotokopi keterangan untuk menggunakan tenaga kerja asing 

9. Referensi dari Bank Devisa

Untuk anda yang akan mencari API U, maka anda akan memerlukan syarat angka pengenal impor berupa referensi dari bank devisa ini.  

10. Fotokopi KTP Direksi dan juga kuasa Direksi

11. Pas foto dari Direksi dan kuasa direksi 

Jumlah foto adalah sebanyak 2 dengan ukuran 3 x 4 cm, inilah syarat terakhir yang anda butuhkan untuk pengurusan angka pengenal impor.